Kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga disebut jadi dalang penyiksaan terhadap Hendra Syahputra hingga
tewas.
Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan,
yang akhirnya tewas di dalam RTP Polrestabes Medan, karena disiksa sesama
tahanan atas perintah Leonardo Sinaga.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN
Medan
Anggota Polrestabes Medan Leonardo Sinaga memerintahkan sejumlah tahanan untuk menganiaya Hendra Syahputra.
Temuan itu pun dibenarkan oleh Polisi kalau Aipda Leonardo Sinaga terlibat.
"Propam Polda Sumut sudah memproses dimana berdasarkan keterangan
saksi-saksi dan barang bukti yang saling bersesuaiaan diperoleh fakta
bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada
almarhum Hendra," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu
(11/6/2022).
Hadi menyebut Aipda Leonardo Sinaga sudah diperiksa Propam Polda Sumut dan hasilnya dia direkomendasikan untuk dipecat.
"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik
sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan
psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri," ucapnya.
Sebelumnya, seorang tahanan di Polrestabes Medan bernama Hendra
Syahputra tewas akibat dianiaya pada 23 November 2021 lalu.
Copas dari https://medan.tribunnews.com/2022/06/11/aipda-leonardo-dalang-penyiksaan-tahanan-di-sel-polrestabes-medan-hingga-tewas-bakal-dipecat
No comments:
Post a Comment