Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap suami-istri, CP dan
NM di sebuah rumah toko. Pedagang pakaian itu memiliki 1 kilogram lebih
narkotika jenis sabu dan ribuan pil happy five serta ribuan pil ekstasi bernilai
miliaran rupiah.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di toko pakaian kedua tersangka. Hal ini dilaporkan ke polisi lalu dilakukan serangkaian penyelidikan.
Penggrebekan petugas membuahkan hasil. Dari tempat tinggal kedua
tersangka di belakang rumah toko itu ditemukan 1.066 gram sabu. Turut
disita 3.202 butir psikotropika jenis pil happy five dan 3.951 pil
ekstasi.
"Penggrebekan ini juga dibantu oleh personel Direktorat Intelkam Polda
Riau," kata Pria, Jumat siang, 17 Juni 2022.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis
haram. Mereka memasok sabu, ekstasi hingga pil happy five ke berbagai
pengedar di Pekanbaru.
Menurut Pria, toko pakaian kedua tersangka hanya sebagai kedok. Usaha itu dijadikan sebagai kedok untuk berjualan narkoba serta psikotropika agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dalam penyelidikan, toko pakaian itu sering tutup," kata Pria didampingi
Kasat Narkoba Komisaris Ryan Fajri dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Nur
Syafniati.
Kedua pasangan dalam ikatan pernikahan itu masih terbilang muda. Keduanya
masih sama-sama berumur 21 tahun dan tergiur berjualan barang haram karena
uangnya lebih banyak.
Jaringan AA
Selain itu, suami istri ini tidak berdiri sendiri menjalankan bisnis
haram. Keduanya ternyata merupakan kaki tangan seorang pria berumur 27
tahun berinisial AA.
"Penyidik melakukan pengembangan, dilakukan penggrebekan di Jalan
Melati, Kelurahan Delima, AA ditangkap di kontrakannya," sebut Pria.
Dari kontrakan AA ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil
ekstasi lebih banyak lagi. Tak tanggung-tanggung, dari AA petugas
menyita 45.163 butir pil ekstasi dan 4.525 gram atau 4,5 kilogram
sabu.
"Sabu diduga berasal dari Malaysia, kalau ekstasi bisa jadi produksi
dalam negeri," kata Pria.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan
atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun
penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas
Pria.
Khusus untuk tersangka suami istri, penyidik juga menjerat dengan Pasal
60 dan Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika.
Copas dari https://www.liputan6.com/regional/read/4989178/bisnis-haram-pasutri-beromzet-miliaran-berkedok-toko-pakaian-di-pekanbaru
No comments:
Post a Comment