Adanya fakta bahwa Hendra Syahputra ditusuk tongkat lubang anus nya itu dikemukakan oleh Hermansyah, adik kandung korban.
Menurut Hermansyah, kakak kandungnya itu mengaku ditusuk tongkat lubang anus nya ketika seminggu mendekam di RTP Polrestabes Medan.
"Saya tahu itu dari almarhum. Dia dipaksa dan mendapat tindakan tidak
terpuji," kata Hermansyah, Jumat (10/6/2022).
Menurut Hermansyah, kakak kandungnya itu ditusuk tongkat lubang anus nya oleh dua orang laki-laki yang disebut sebagai oknum Polrestabes Medan.
"Saya tanya, ada apa bang. Dia bilang, 'abang disodomi. Itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat," kata Hermansyah dengan nada geram.
Ia mengatakan, insiden ditusuk tongkat lubang anus sang kakak dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Terdapat luka di bagian anus diduga bekas benda tumpul.
"Saya tanya (siapa pelakunya), dia bilang petugas," katanya.
Adapun yang dicurigai melakukan tindak tidak terpuji itu
masing-masing Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan, dan Brigadir Andi Arpino, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dan mendekam di RTP Polrestabes Medan.
"Kemarin ada CCTV yang saya lihat, bahwa pria berbaju cokelat (diduga
polisi) melakukan aksi penyiksaan itu," kata Hermansyah.
Dia menduga kuat, pelaku kekejaman ini adalah Aipda Leonardo Sinaga dan Brigadir Andi Arpino.
Dipaksa masturbasi pakai balsem
Sebelum meninggal dunia akibat penyiksaan pada 23 November 2021, Hendra Syahputra juga sempat dipaksa
melakukan masturbasi pakai balsem.
Tindakan paksaan untuk masturbasi pakai balsem itu atas
perintah Rizky, satu diantara sejumlah tahanan yang
menyiksa Hendra Syahputra.
Selama mendekam di
RTP Polrestabes Medan, Hendra Syahputra tidak hanya
disiksa sedemikian rupa.
Korban juga diperas, dimintai uang atas
perintah Aipda Leonardo Sinaga.
Pemerasan dan penyiksaan ini diakui oleh Hisarma Pancamotan
Manalu, tahanan yang ikut menyiksa Hendra, saat diadili di PN
Medan beberapa hari lalu.
Dalam keterangannya, Hisarma menyebut bahwa dia
diperintahkan Aipda Leonardo Sinaga untuk menyiksa dan
memeras korban.
Pelaku lain belum diadili
Polda Sumut janji pecat anggota yang terlibat
Saat ini, kedua oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan.
Polda Sumut berjanji akan memecat anggota yang terlibat dalam menganiaya
dan memeras Hendra Syahputra.
"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik,
sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl
13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri," kata Hadi, Sabtu (11/6/2022).
Hadi menerangkan, bahwa dalam kasus
ini, Brigadir Andi Arpino sudah dijadikan tersangka.
Sementara Aipda Leonardo Sinaga, diketahui belum dijadikan
tersangka.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut,
memang Aipda Leonardo Sinaga terlibat aktif menganiaya
dan memeras Hendra Syahputra.
Fakta ini didapat berdasarkan
keterangan Brigadir Andi Arpino, oknum petugas pecandu sabu
yang sampai sekarang belum dipecat, padahal sudah ditahan dalam kasus
narkoba.(tribun-medan.com)
Copas dari https://medan.tribunnews.com/2022/06/12/keji-lubang-anus-tahanan-ditusuk-tongkat-diduga-oleh-oknum-polrestabes-medan-korban-tewas-dianiaya?page=all
No comments:
Post a Comment