Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka
Pihak kepolisian mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Gembok Laptop Anti maling Notebook Computerlock
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen
Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang. "Penyidik
telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan setelah
pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
Baca juga: Irjen Ferdy sambo ditangkap langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok
Dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, membuat
jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,
Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
CCTV vital ditemukan!
Selain penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah
menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus
Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
Djajadi dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Mantap Jiwa Rusaknya! Kasat Narkoba Polres Karawang Bisnis Sabu
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum,
sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar
Andi.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E
di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah
Ferdy Sambo.
Copas
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/19/144507565/cctv-ditemukan-istri-irjen-ferdy-sambo-resmi-jadi-tersangka
No comments:
Post a Comment