Sogok LPSK
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso.
Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo
saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah
peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian
Brigadir J
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo
menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita
tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut
langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui
secara jumlah uang tersebut.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen
permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang
tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status
Putri, terlindung atau tidak.
Copas https://www.suara.com/news/2022/08/12/143857/dalih-lindungi-istri-ferdy-sambo-nekat-sogok-lpsk-perintahkan-orang-suruhan-bawa-2-amplop-besar-berisi-uang
No comments:
Post a Comment