Antisipasi Bharada E diracun
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution
menyatakan pihaknya bakal menyuplai makanan untuk diberikan kepada Bharada
Richard Eliezer atau Bharada E.
Suplai makanan akan dilakukan LPSK untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi terhadap Bharada E. Termasuk menjaga agar makanan Bharada E tidak mengandung racun.
"LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, dan kan
menyuplai makanan," ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya soal asupan gizi untuk perut saja, LPSK juga akan menyediakan
rohaniawan untuk Bharada E.
"Dan akan menyediakan rohaniawan untuk E, jika E sudah menjadi terlindung
LPSK," kata dia.
Maneger mengaku, pihak kuasa hukum Bharada E sudah berkunjung ke LPSK dan
menyampaikan permohonan kliennya menjadi justice collaborator (JC) atau
saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"E melalui penasihat hukumnya berkunjung ke LPSK pada, 8 Agustus 2022 untuk
menyampaikan permohonan agar E menjadi JC. LPSK sudah berkoordinasi dengan
Bareskrim Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 untuk membahas seputar permohonan
E sebagai JC," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada
peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada
E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen
Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam
Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa
penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,"
ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Penembakan Atas Perintah Ferdy Sambo
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy
Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja
mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar
terlihat seperti peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan
penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak
menembak," kata Sigit.
Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada
E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku
yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang
membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.
Copas https://www.liputan6.com/news/read/5038493/lpsk-bakal-suplai-makanan-bharada-e-antisipasi-kemungkinan-diracun
No comments:
Post a Comment