3 Polisi Medan Rampok Sepeda Motor Warga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar tiga orang oknum anggota polisi yang tertangkap mencuri
sepeda motor di Sumatera Utara agar dipecat dan hukum pidana.
"Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dipantau di Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Menurut dia, dengan menghukum pidana ketiga oknum anggota polisi tersebut,
aparat kepolisian dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di
masyarakat, bahkan di tubuh Polri sendiri.
"Lacak komplotannya," tegas Mahfud.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
Edi Hasibuan pada kesempatan sebelumnya meminta tiga oknum anggota polisi di
Medan, Sumatera Utara, yang merampok sepeda motor milik warga agar
dipecat.
"Aksi perampokan sepeda motor milik warga yang didalangi tiga oknum polisi di Medan memalukan institusi Polri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/10).
Edi meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal
Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengambil tindakan tegas dengan memecat
ketiga oknum polisi itu dari anggota Polri.
"Jika terbukti, mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Kita minta
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan mereka dipecat," katanya.
Edi mengatakan perilaku tiga oknum anggota polisi di Medan itu telah
menurunkan harkat dan martabat Polri serta merusak citra kepolisian di
tengah masyarakat.
"Mereka bukan saja melanggar etik tapi perbuatan mereka juga sudah mengarah
pada pelanggaran pidana," tambah Edi Hasibuan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota
polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron. (Sumber: Antara)
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/10/080249/aksi-3-polisi-rampok-sepeda-motor-warga-bikin-geram-mahfud-md-pecat-dan-pidanakan-lacak-komplotannya
No comments:
Post a Comment