Polisi Viral Jilat Kue HUT TNI
Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-77 buntut menjilati
kue ulang tahun kini harus dipecat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat pada Jumat (7/10/2022). Hal itu dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan
perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
dari institusi Polri," ujarnya.
Sidang etik itu digelar usai keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan
sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH usai sidang kode
etik yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat
Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang
Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara
terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia. [ANTARA]
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/07/160728/nestapa-dua-oknum-polisi-yang-viral-jilat-kue-hut-tni-kini-dipecat-tidak-hormat
No comments:
Post a Comment