Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan
berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang
dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.
Saat itu Brigadir J sudah tergeletak namun masih bergerak-gerak
kesakitan. Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengenakan sarung hitam menggenggam
senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian
belakang sisi kiri korban.
Meski dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut ikut menembak, dia berkelit
didepan pimpinan. Ferdy Sambo menyangkal bahwa dia ikut menembak Brigadir
J pada pimpinan kepolisian.
Sangkalan dari Ferdy Sambo saat laporan ke pimpinannya juga sudah
tertuang dalam surat dakwaan di bagian 'Dakwaan Kedua' yang dibacakan
dalam sidang.
Upaya Ferdy Sambo Cuci Tangan
Usai menghabisi Brigadir J timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi
kejadian sebenarnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghubungi
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Setibanya Hendra Kurniawan di rumah Duren Tiga, dia diceritakan Sambo soal pelecehan seksual yang dialmi Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo juga menceritaan pada Hendra Kurniawan bahwa terjadi tembak
menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hendra Kurniawan juga mendengarkan cerita dari Benny Ali yang merupakan
Karo Provost Divpropam Polri yang sudah mendapatkan cerita dari Putri
Candrawathi.
Setelah membereskan di rumah Duren Tiga, Benny mendapatkan telfon untuk
menghadap pimpinan. Dia bersama Hendra Kurniawan akhirnya mendatangi
pimpinan.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo
mendatangi ke ruangan pemeriksaan Biro Provost.
Keduanya menyampaikan kesaksian sesuai dengan seknario yang telah disiapkan oleh Sambo.
Saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo ikut menembak, dia
menyangkalnya.
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak Mbo?'," kutipan
dalam surat dakwaaan.
"Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah,
pasti saya selesaikan di luar," kata Sambo seperti yang dikutip dari surat
dakwaan.
Lebih lanjut Sambo menyebutkan jika dia yang menembak maka kepala korban
bisa saja pecah karena senjatanya.
"Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata
pegangan saya kaliber 45."
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/17/125624/ditanya-atasan-ikut-nembak-enggak-mbo-ferdy-sambo-kalau-saya-nembak-udah-pecah-kepalanya?page=all
No comments:
Post a Comment