Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mendorong agar empat perusahaan farmasi yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak diberi hukuman yang jera.
Piprim menyebut kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Ini kejahatan kemanusiaan, kejahatan obat. Jadi mesti ditegakkan sesuai
dengan hukum yang berlaku. Mesti ada efek jeranya," ujar Piprim saat
ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
"Yang penting sih kalau saya jangan terulang lagi saja. Ini jadi
pelajaran mahal buat kita. Jangan sampai ratusan anak yang meninggal
sia-sia itu tidak memberikan dampak perbaikan untuk regulasi obat di masa
depan," tuturnya.
Untuk itu, Piprim meminta agar tidak ada lagi celah untuk kejahatan
kemanusiaan seperti itu terjadi lagi.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sudah
ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut
yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Pasalnya, Polri sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni
PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Sementara, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan
PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM
memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan
penyidikan.
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tuturnya.
Walau begitu, Pipit menekankan penetapan tersangka yang BPOM lakukan juga
melalui koordinasi bersama Polri.
Dia menyebut baik kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di
bidang penegakan hukum.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2022/11/20/12190681/4-perusahaan-jadi-tersangka-kasus-gagal-ginjal-idai-ini-kejahatan
No comments:
Post a Comment