Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, IDAI: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Harus Dihukum Jera

20 November 2022 | 20 November WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T12:59:36Z

Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Tersangka Kasus Gagal Ginjal
 

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso mendorong agar empat perusahaan farmasi yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak diberi hukuman yang jera.

Piprim menyebut kasus ini sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Ini kejahatan kemanusiaan, kejahatan obat. Jadi mesti ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mesti ada efek jeranya," ujar Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).

Piprim menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diusut secara tuntas.

Dia mengatakan IDAI tidak ingin kasus serupa terjadi lagi ke depannya. Piprim menyebut kematian ratusan anak ini merupakan pelajaran mahal.

"Yang penting sih kalau saya jangan terulang lagi saja. Ini jadi pelajaran mahal buat kita. Jangan sampai ratusan anak yang meninggal sia-sia itu tidak memberikan dampak perbaikan untuk regulasi obat di masa depan," tuturnya.

Untuk itu, Piprim meminta agar tidak ada lagi celah untuk kejahatan kemanusiaan seperti itu terjadi lagi.

Dia mengatakan seluruh celah yang bisa dimanfaatkan oknum perusahaan farmasi dalam mengedarkan obat berbahaya harus ditutup.

"Kita harus tutup semua celah supaya obat-obatan yang beredar itu aman buat kita semua, khususnya buat anak-anak," imbuh Piprim.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sudah ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Pasalnya, Polri sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Pipit menjelaskan, pihaknya tidak keberatan BPOM juga ikut melakukan penetapan tersangka di kasus ini.

Sebab, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Apalagi, BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tuturnya.

Walau begitu, Pipit menekankan penetapan tersangka yang BPOM lakukan juga melalui koordinasi bersama Polri.

Dia menyebut baik kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," imbuh Pipit.

copas dari https://nasional.kompas.com/read/2022/11/20/12190681/4-perusahaan-jadi-tersangka-kasus-gagal-ginjal-idai-ini-kejahatan

No comments:

×
Berita Terbaru Update