Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya divonis sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat (PN Jakbar) pada Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9
bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, di ruang sidang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roy Suryo di hukum sslama
1 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak meminta Roy Suryo
membayar denda perkara sebesar Rp300 juta seperti dalam tuntutan JPU
sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan
ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan
majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Roy Suryo didampingi
oleh istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada
Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.
"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan
sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka
semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo, di PN Jakarta Barat,
Kamis (22/12/2022).
Roy Suryo juga membacakan secara langsung pembelaannya atas tuntutan JPU
yang kemudian diteruskan penasihat hukumnya.
"Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan
juga," ungkap Roy Suryo.
Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi
Borobudur mirip Jokowi. Politisi Partai Demokrat ini didakwa dengan Pasal
28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas
dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp
300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran
kebencian.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/28/185009/jadi-korban-uu-ite-yang-pernah-disusunnya-roy-suryo-divonis-sembilan-bulan-penjara
No comments:
Post a Comment