Pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara
perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) melalui transaksi
bank.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi bernama Yayanti yang
berlatarbelakang seorang wiraswasta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Yayanti diperiksa
penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu
(28/12/2022) kemarin.
"Rabu, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai
memeriksa saksi (Yayanti)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis
(29/12/2022).
Kepada Yayanti, penyidik menelisik pengetahuannya soal penerimaan uang yang
diduga hasil suap kepada tersangka Bambang Kayun.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan
sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,"
kata Ali.
Rangkaian demi rangkaian penyidikan kasus ini terus dilakukan KPK.
Bersamaan dengan pemeriksaan Yayanti, KPK juga melakukan penggeledahan di
dua lokasi di Jakarta Utara. Dua lokasi yang dimaksud ialah rumah tinggal
dan satu unit apartemen.
Hasilnya, penyidik KPK memperoleh beberapa barang bukti berupa alat
elektronik. Selanjutnya, barang bukti tersebut dianaliisa untuk melengkapi
berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera
dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,"
tuturnya.
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukannya untuk bebas dari
jeratan hukumnya.
Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan
penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima
uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama
sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam
perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/29/184232/pejabat-polri-akbp-bambang-kayun-tersandung-kasus-suap-aksinya-terbongkar-dari-transfer-bank
No comments:
Post a Comment