Timothy Ivan Triyono yang diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Komunitas Relawan Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/12/2022). Timothy bersama dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara
di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui secara pasti soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Sekjen Jokrpo 2024, Timothy Ivan Triyono, namun diduga masih berkaitan
dengan kasus penerimaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sudrajat
Dimyati.
Sementara itu, untuk dua orang saksi lainnya yaitu seorang seorang
pengacara bernama Ahamd Riyad, dan Rizki Andayani pegawai di Mahkamah
Agung.
Masih soal, kasus Sudrajat, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan
terhadap lima orang saksi pada Selasa (20/12/2022) kemarin, satu di
antaranya Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard
Silalahi.
KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai
tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat
(23/9/2022) lalu.
Sudrajad menjadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang
senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp
2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada
Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri
yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/12/21/133704/waduh-sekjen-relawan-jokowi-prabowo-dipanggil-kpk-terkait-kasus-suap-hakim-ma
No comments:
Post a Comment