Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi
Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat
ternyata memiliki hubungan gelap dengan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan
Nur bukan istri sah Kompol D. Melainkan hanya memiliki hubungan istimewa
yang terjalin sejak April 2022 lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan,
sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin
(30/1/2023).
Kekinian, kata Trunoyudo, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam
Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik
perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5
Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan
atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkapnya.
Perintah Bapak
Sebelumnya pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku
sebagai sopir pribadi Nur (23), perempuan yang mengklaim sebagai istri
seorang anggota polisi. Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan
rombongan anggota Polri tersebut atas perintah suami Nur.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa,
merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan
bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,"
ujar Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1).
Sugeng juga membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa
mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam
rentetan mobil anggota polisi.
Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai
tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan
saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal
310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun
penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1) malam.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil
Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak
kabur," pungkas Doni.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/01/30/221839/terungkap-wanita-23-tahun-di-mobil-audi-a6-penabrak-mahasiswi-cianjur-selingkuhan-anggota-polda-metro-jaya
No comments:
Post a Comment