Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih dan
apresiasi kepada Polri karena sudah memutuskan untuk tidak memecat kliennya dari
kepolisian.
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka
menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," ujar Ronny
kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ronny berujar, hasil sidang kode etik Eliezer itu sudah sesuai dengan
harapan pihak keluarga.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara
pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan
bangsa. Jadi kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu,"
jelas Ronny.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari
kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar hari
ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam
dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Setidaknya ada sembilan pertimbangan Richard Eliezer tidak diberhentikan
dari kepolisian. Berikut rinciannya:
1.
Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik
disiplin, kode etik, maupun pidana.
2.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3.
Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya
dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha
mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak,
menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh
kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai
risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4.
Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di
persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5.
Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih
berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali
perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian
hari.
6.
Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir
Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua
bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga
Brigadir Yosua meminta maaf.
7.
Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa
dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8.
Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani
menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain
selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat
jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/22/201725/polri-tak-berhentikan-richard-eliezer-pengacara-sesuai-harapan-keluarga
No comments:
Post a Comment