Mantan Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno akhirnya dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus suap
penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022.
Kasus ini diketahui melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila),
Karomani
dan jajaran petinggi Unila lainnya dalam dugaan penerimaan uang suap untuk
mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Kombes Joko Sumarno disebut memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada
Karomani pasca sang anak berinisial SNA dinyatakan lulus dalam seleksi
mandiri Universitas Lampung di Fakultas Kedokteran.
Kehadiran Kombes Joko Sumarno dalam persidangan sebagai saksi tersebut
pun mengungkap alasannya memberikan uang Rp 150 juta kepada tersangka
Karomani.
Joko mengaku bahwa uang tersebut adalah uang pembangunan yang dibayarkan
setiap calon mahasiswa baru fakultas kedokteran Unila yang dinyatakan
lulus seleksi. Namun, ia sempat ditegur hakim karena dianggap memberikan
pernyataan yang berbelit.
Sosok perwira polisi dengan pangkat Komisaris Besar ini pun menjadi sorotan publik
karena tindakannya yang diduga merupakan suap terhadap Karomani. Simak
inilah profil Kombes Pol Joko Sumarno selengkapnya.
Kombes Pol Joko Sumarno diketahui masih aktif menjabat sebagai
Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri. Jabatannya di Lemdiklat Polri
ini diembannya sejak 17 Juni 2021.
Sebelumnya, Kombes Pol Joko Sumarno sempat menjabat sebagai menjabat
sebagai Ditreskrimsus Polda Banten pada tahun 2020 hingga 2021 usai
dimutasi oleh mantan Kapolri Idham Azis.
Selama menjabat sebagai Ditreskrimsus Polda Banten, Joko sering terlibat
dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus besar, seperti kasus
penambangan ilegal di Gunung Liman dan kasus tindak pidana perikanan di
Cilegon.
Ia juga pernah dimutasi ke Polda Lampung dan menjabat sebagai Kabid TIK
Polda Lampung. Sosoknya juga diketahui pernah diberikan amanah untuk
menjabat sebagai Kapolres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Joko, uang Rp 150 juta yang ia serahkan ke Karomani sendiri
adalah uang tabungan pribadinya.
Berdasarkan data di LHKPN KPK, Joko Sumarno terakhir kali menyerahkan
laporan kekayaan ke KPK pada 12 Maret 2021 semasa menjabat Ditreskrimsus
Polda Banten. Total hartanya mencapai nilai Rp 1,6 miliar.
Ia tercatat memiliki rumah di provinsi Lampung, dua unit mobil dan
sejumlah harta lainnya.
Dalam keterangannya, Joko pun sempat mengungkap sebelum anaknya ikut
seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unila, dirinya sempat berkonsultasi
dengan Karomani perihal sang anak yang ingin masuk fakultas
kedokteran.
Di saat itulah, Karomani menyarankan Joko untuk memberikan masukan ke
anak Joko, SNA agar dapat ikut seleksi mandiri PMB Unila saja karena
menganggap kesempatan SNA untuk ikut seleksi jalur prestasi cukup
kecil.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/09/105118/rekam-jejak-kombes-joko-sumarno-polisi-yang-beri-uang-rp150-juta-ke-rektor-unila
No comments:
Post a Comment