Pendukung terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer sempat merangsek masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, saat majelis hakim selesai membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Mereka tampak tak kuasa menahan bahagia atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan
penjara yang dijatuhi majelis hakim kepada Richard.
Pantauan Suara.com, Ketua Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli
Tua Pasaribu, langsung memantau kondisi ruang sidang utama setelah
persidangan selesai. Terlihat kayu pembatas antara terdakwa dan pengunjung
di ruang sidang tersebut sudah dalam kondisi patah.
Pangadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah menyiapkan beberapa
layar monitor di sekitar area pengadilan. Namun pendukung Richard tetap
ingin menyaksikan langsung di dalam ruang sidang utama.
Sorak-sorai Pendukung Richard
Sorak-sorai pendukung Richard terdengar menyambut vonis ringan yang
dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan siang ini.
Pantauan Suara.com di lokasi, salah satu pendukung Richard bernama Oma
Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok. Di
belakangnya berkumpul barisan pendukung Richard lainnya melantunkan yel-yel
dukungan kepada Richard.
"Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya.
Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," sorak-sorai para
pendukung.
Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung
Richard. Dia mengklaim selalu hadir menyaksi sidang Richard tanpa
dibayar.
"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang
kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," kata Oma Lucky ditemui di
depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis 1,5 Tahun
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan
penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang
meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam
mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum
pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya
kelak di kemudian hari,
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya
lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan
terdakwa," imbuh hakim.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/15/143746/senang-richard-eliezer-divonis-ringan-pendukung-merangsek-masuk-sampai-kayu-pembatas-ruang-sidang-patah
No comments:
Post a Comment