Sederet kasus hukum yang melibatkan anggota polisi di Sumatera Utara
(Sumut) membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, angkat bicara. Ia pun mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar bisa dievaluasi. Sebab, menurutnya, perkara itu sudah terlalu
banyak.
Kapolda Sumut dinilainya tidak tegas, misalnya saja terkait penanganan
perkara AKBP Achiruddin yang baru dilakukan setelah viral di media sosial. Tak hanya itu,
Junimart juga menyinggung sederet kasus oknum polisi di Sumatera Utara lainnya. Berikut informasi selengkapnya.
Bripka AS Diduga Bunuh Diri
Junimart menyinggung kasus Bripka Arfan Saragih (AS) yang sampai saat ini
belum menemukan titik terang. Anggota polisi itu diduga meninggal dunia
karena meminum racun sianida. Jasadnya ditemukan di Dusun Simullop,
Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Hal itu diduga dilakukan Bripka Arfan usai terlibat kasus penggelapan uang
pajak senilai Rp 2,5 miliar di Unit Pelaksana Teknik (UPT) Samsat Pangururan
yang belum disetorkan ke kas daerah setempat. Polda Sumut sendiri meresmikan
bahwa kematian tersebut sebagai tindakan bunuh diri.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra menyebut bahwa penyelidikan kasus itu
dilakukan kepolisian secara terbuka bersama Kompolnas. Ratusan orang sudah
diminta datang untuk diperiksa sebagai saksi. Rekonstruksi ulang pun telah
digelar berkali-kali.
Namun, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar, Sadar Simorangkir, belum
dapat menerima hasil investigasi tersebut. Mereka meyakini bahwa Bripka
Arfan dibunuh, bukan bunuh diri. Hal ini disampaikannya usai diberikan
dokumen forensik.
Pemerasan Modus Tilang
Seorang oknum polisi Polsek Deli Tua, Bripka P, meminta uang kepada
pengendara motor yang ia tahan karena tidak memiliki SIM. Pemerasan itu
terjadi pada Kamis (11/11/2021) lalu di Jalan Dr Mansyur, Medan. Aksinya ini
kemudian diketahui warga sekitar.
Mereka berkerumun mengelilingi Bripka P dan sempat menghajar karena
menyangka dirinya polisi gadungan. Atas dasar ini, personel Polsek Deli Tua
itu diperiksa di Propam Polrestabes Medan. Ia diancam dijerat pasal 368 JO
53 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
Korban Penganiayaan Jadi Tersangka
Seorang pedagang bernama Rosalinda Gea, menjadi korban penganiayaan di
Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (5/9/2021). Pelaku merasa
terhalang oleh becak dagangannya.
Namun, ia tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei
Tuan usai sang pelaku juga membuat laporan. Entah apa yang mendasari
penetapan korban penganiayaan itu karena sampai saat ini kasusnya masih
belum jelas.
Merampok Motor Warga
Tiga oknum polisi Polrestabes Medan berinsial A,B, dan H bersama dua warga
sipil melakukan perampokan. Adapun barang yang mereka ambil, yakni sepeda
motor milik Benny, warga Pancur Batu. Korban diketahui menjualnya melalui
Facebook.
Namun, beruntung, motor Benny berhasil diselamatkan dari aksi percobaan
perampokan pada Rabu (5/9/2022) malam tersebut. Sementara itu, ketiga polisi
yang menjadi pelaku sudah ditahan dan dikenakan sanksi etik serta
pidana.
Membawa Kabur Bukti Kasus Narkoba
Lima oknum polisi di Medan didakwa usai mencuri uang barang bukti (barbuk)
kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar. Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi
Efni, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, dan Matredy Naibaho.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/6/2021) pukul 15.30 WIB di Jalan
Menteng VII Gang Duku, Kota Medan. Tak hanya uang barbuk kasus narkoba,
kelimanya juga mencuri banyak barang. Mulai dari gelang, emas batangan,
hingga laptop.
Kasus Penganiayaan
Terbaru, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat
Narkoba Polda Sumut. Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang dilakukan
sang anak, Aditya Hasibuan pada Desember 2022 lalu. Di mana, anggota polisi
itu membiarkan anaknya melakukan tindak pidana.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/04/29/092923/deretan-kasus-oknum-polisi-di-sumut-sampai-kapolda-didesak-untuk-dievaluasi
No comments:
Post a Comment