Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) para Senin (13/11/2023) pekan depan. Hal itu dilakukan usai
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman dan Saldi Isra tetap menjadi Wakil Ketua MK.
"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah
akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hari ini, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH sejak pukul 09.00
sampai sekitar pukul 12.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan
pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023
tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa
Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan
kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,”
kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat,
Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan
Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra
memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24
jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor
sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan
keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan
pilpres.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/11/09/125724/gantikan-anwar-usman-suhartoyo-akan-dilantik-jadi-ketua-mk-senin-pekan-depan
No comments:
Post a Comment