Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan penggeledahan
di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina terkait penyidikan
dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin
Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu ( 15/11) telah melakukan penggeledahan
rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka
SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat
dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK menemukan dan
menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh
penyidik.
"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik
yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar
Ali.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian
(Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan
periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di
antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil
negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan
keluarganya.
Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut
berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS)
dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I
dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang
maupun jasa.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk
mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur
jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran
4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan
rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai
bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim
penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap
jumlah pastinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3825795/kpk-geledah-rumah-dinas-anggota-dpr-vita-ervina-terkait-kasus-syl?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
No comments:
Post a Comment