Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda
tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap
kasus tersebut secara mendetail.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu
(orang)," kata Alex.
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di
PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut
Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa
perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi
Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing
Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH
(Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni
(menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali
sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika
Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR.
Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/11/09/201953/breaking-news-kpk-tetapkan-wamenkumham-eddy-hiariej-menjadi-tersangka-kasus-suap
No comments:
Post a Comment