Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI
(sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September dan Oktober 2023
memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di
sejumlah website dan aplikasi.
"Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri)
yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto
dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu,
Dia mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi
(pinpri), Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer
virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk
semakin melindungi masyarakat.
Berdasarkan data OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas
telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196
entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan
251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk
berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun
pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko
penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga
terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa
izin di sektor keuangan. Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa
dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank
untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang
dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas
bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk
melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan
perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga
menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait
pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi
maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran
terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp ke Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI.
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya
kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:
konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/3825369/satgas-pasti-blokir-173-pinjol-ilegal?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment