Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan pihaknya akan menangani
kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 senilai
Rp8 triliun pada 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono di Sentani, mengatakan nominal angka
dari kasus dugaan korupsi PON XX Papua 2021 yang akan ditangani sekitar Rp6
triliun hingga Rp8 triliun dan melibatkan tokoh-tokoh penting di
Papua.
"Saya sangat prihatin sekali karena 'uang rakyat' yang disumbangkan ke PON
itu nyangkut di mana-mana dan tentu merugikan rakyat dan menguntungkan
individu atau kelompok tertentu," kata Witono dikutip dari Antara, Rabu
(20/12) .
Witono menuturkan kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun
tersebut melibatkan oknum pejabat-pejabat di Papua yang terlibat langsung
maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan PON 2021.
"Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua
21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024," katanya.
Dijelaskan Witono bahwa kasus ini terkuak setelah banyak pihak yang
terlibat di dalam penyelenggaraan PON XX Papua 2021, belum menerima bayaran
hingga kini.
"Jumlahnya ratusan miliar pihak-pihak yang belum dibayarkan oleh panitia PON
XX, saya juga berharap tidak ada pihak yang mencoba melakukan upaya melawan
hukum dari kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan kasus ini bisa dikatakan kasus kelas "kakap" yang akan
ditangani Kajati Papua diawal 2024.
"Kasusnya ada mengenai pembangunan fisik maupun macam-macam yang menyangkut
penyelenggaraan PON XX," katanya.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231220130857-12-1039657/kejati-bakal-ungkap-dugaan-korupsi-pon-xx-papua-senilai-rp8-triliun
No comments:
Post a Comment