Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat
Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang,
Banten.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir
pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat
prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM
yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh
menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa
disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun
2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang
bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun
2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang
bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun
2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian
ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa
proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di
Tangerang, Rabu (22/1).
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas
juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status
sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur
Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini
menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami,
prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga
akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya,
KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB
terkait proyek pagar laut tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang
berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran
oleh KJSB tersebut.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar
laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung
Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas
nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi
SHM.
Copas dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250122112145-92-1190100/menteri-atr-nusron-cabut-shgb-pagar-laut-tangerang
No comments:
Post a Comment