Pengangkatan Politik
Salah
satu fungsi partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah fungsi
rekrutmen politik (Norris, 2006:89), fungsi ini merupakan fungsi khas partai
politik. Bagi Partai politik, calon yang dinominasikan memainkan peran penting
dalam menentukan karakteristik partai politik yang
bersangkutan di depan publik ( Katz, 2001) mengatakan bahwa rekrutmen politik
menunjukkan tipologi partai. Secara istilah Rekrutmen politik berasal dari dua
kata, yaitu rekrutmen dan politik. Rekrutmen berarti penyeleksian dan politik
berarti urusan negara. Jadi, rekrutmen politik adalah penyeleksian rakyat untuk
melaksanakan urusan negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekrutmen
politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu
dalam sistem sosial berdasarkan sifat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial dan
prestasi atau kombinasi dari semuanya (Anggara, 2013 :88).
Rekrutmenpolitik juga bisa diartikan sebagai proses oleh partai politik dalam mencari
anggota baru dan mengajak orang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses
politik. Rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik tidak sebatas hanya untuk
mencari anggota baru tetapi juga merekrut dan mencalonkan anggota Partai untuk
posisi jabatan publik. Rekrutmen politik juga dimaknai luas sebagai cara
pemilihan, seleksi ,dan pengangkatan , para warga negara guna untuk diorbitkan
menjadi calon-calon pemimpin dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan
pada khususnya (Haryanto ,1984; Surbakti , 1992:118). Pendapat lain mengenai
pengertian rekrutmen politik ini yaitu yang mengatakan bahwa rekrutmen politik
adalah suatu proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga termasuk
partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan
menjalankan kekuasaan politik ( Suharno, 2004: 117). Sedangkan menurut Holisin
"rekrutmen politik adalah seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok
untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan
pada khususnya (Holisin, 2007:11).
Rekrutmen
Politik merupakan suatu proses seleksi anggota - anggota kelompok untuk
mewakili kelompoknya dalam jabatan administrasi maupun politik , dalam
pengertian lain rekrutmen politik ini merupakan fungsi penyeleksian rakyat
untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media
komunikasi, menjadi anggota organisasi , mencalonkan diri , untuk jabatan
tertentu dan sebagainya.
Mekanisme Perekrutan Politik
Proses
rekrutmen politik berbeda-beda di setiap partai politik. Proses rekrutmen
politik dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu mekanisme tertutup dan mekanisme
terbuka ( Almond dan Powell, 1966:79). Mekanisme tertutup mengacu pada pada
perekrutan orang-orang tertentu seperti teman , orang yang seagama , daerah ,
suku , atau keluarga. Pendapat lain mengatakan bahwasanya mekanisme rekrutmen
politik ini dibedakan menjadi 4 model yaitu partisipanship, meritokratis,
kompartementalisasi ,dan kelangsungan hidup yang berdasarkan rekrutmen politik(
Geddes, 1996:142-181). Pertama , partisipanship artinya rekrutmen politik
didasarkan pada loyalitas mereka kepada partai politik tersebut. Kedua ,
meritokratis artinya dalam pendekatan dimana
rekrutmen politik didasarkan pada kompetensi dan usahanya. Ketiga,
kompartementalisasi yang artinya bentuk rekrutmen politik berdasarkan
pertimbangan pragmatis , campuran dan keberpihakan. Keempat, yaitu kelangsungan
hidup yang mendasarkan rekrutmen politik pada prinsip remunerasi dan sumber
days. Dari keempat jenis rekrutmen yang telah disebutkan harus didasarkan pada
karakteristik kandidat yang akan direkrut oleh
partai.
Proses seleksi
sebelum diadakannya pemilihan, sebelumnya dipengaruhi oleh berbagai aspek yaitu aspek sosial, teknis, dan
budaya.Terdapat lima jenis proses seleksi kandidat - seleksi oleh pemilih,
seleksi oleh anggota partai, seleksi oleh utusan partai, seleksi oleh elit
partai, dan seleksi oleh pimpinan partai (Hazan, 2010:34).emilihan kandidat
juga dipengaruhi oleh sejarah partai bangunan. Di Indonesia, tidak ada partai
politik yang dibentuk oleh proses dari bawah ke atas. Pembentukan partai
dilakukan oleh beberapa elit, kemudian diikuti dengan penataan organisasi
partai ke tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu partai politik cenderung
elitis. Pembuatan kebijakan biasanya ditentukan oleh elit atau kunci aktor di
partai politik, meskipun mereka memiliki mekanisme formal pembuatan kebijakan.
Pendekatan elitis ini bisa melemahkan institusionalisasi partai politik. Jika
pesta tidak berfungsi sebagai mekanisme penyaringan, dan kuncinya aktor dalam
proses dapat menjadi kandidat yang akan memobilisasi pendukung secara langsung, seluruh
proses seleksi dapat didorong oleh calon dan bukan oleh partai. Akibatnya dapat melemahkan kedisiplinan dan kekompakan partai, yang
berujung pada merosotnya keutuhan
Partai kemampuan untuk berfungsi sebagai stabilisasi proses politik dan
beroperasi secara efektif di parlemen (Hazan dan Rahat 2010: 9).
Menurut
Anggara (2013: 90) Mekanisme dalam pelaksanaan rekrutmen politik terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :
Pemilihan umum
Pemilu
merupakan salah satu pola rekrutmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap
warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundangundangan
lainnya. Pola rekrutmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan
Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpin politik di seluruh tingkatan
(hierarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan Eksekutif). Masa jabatan pemimpin
politik dalam negara adalah hanya
5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk hanya 1 (satu)
periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.
Fit and proper test
Pola rekrutmen yang dilakukan oleh legislatif (DPR) melalui mekanisme
fit and proper test
(uji kelayakan dan kepatutan) ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang
akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga
tinggi negara serta lembaga yang memiliki otoritas
yang luas dan besar bagi kesejahteraan rakyat.
Contohnya, BPK, MA, TNI,
BUMN, Duta Besar, dan lainnya.
Seleksi CPNS
Pola rekrutmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan tes penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh MENPAN RI ataupun dapat juga dilakukan oleh institusi pemerintahan negara yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hasil rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.
Tujuan Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik
adalah proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili
kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif ataupun politik. Setiap sistem
politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok
yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang
sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik. Setiap partai
politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota partai
disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu
setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat
oleh suatu badan resmi. Seleksi
ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus
(litsus), yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara ( Anggara, 2013: 89 ).
Tujuan rekrutmen politik adalah
terpilihnya penyelenggara politik dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah
(lurah/desa) yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan
perundangundangan yang berlaku dan/atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum
tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.Bagi partai politik proses rekrutmen akan memberikan dampak yang baik untuk kemajuan
suatu organisasi. Modal awal kemajuan
organisasi terletak pada ketersediaan sumber daya manusia yang
berkualitas. Kualitas diartikan terdidik sesuai dengan tugas atau kewajiban,
atau mempuny pengalaman praktek atau fungsional. Serta dengan rekrutmen tersebut maka akan diseleksi kesesuaian antara karakter kandidat
dengan sistem nilai dan
ideologi partai politik. Sehingga akhirnya ideologi partai politik lah yang
menentukan seorang kandidat diterima atau tidak sebagai anggota partai politik.
Menurut Norris dan Lovenduski, pola rekrutmen terbentuk atas hubungan antara
ketersediaan kandidat yang mencari karir politik dan proses seleksi yang
ditetapkan oleh partai politik. Terdapat dua pola rekrutmen partai politik,
yaitu, pertama, pola vertical, yakni
rekrutmen partai dilakukan secara hirarki dengan jalur struktural dalam organisasi
partai. Pola Rekrutmen Politik, dalam kamus Bahasa Indonesia kata “pola” memiliki
arti; gambar yang dipakai, corak, model, sistem cara kerja, dan bentuk
(struktur) yang tetap. Sehingga kata “pola” dalam rekrutmen politik dimaksudkan
untuk menentukan sistem, cara kerja dan bentuk dari masing-masing partai
politik dalam menentukan rekrutmen politik untuk memilih atau menyeleksi kader, calon anggota legislatif, calon presiden
dan wakil presiden, serta calon kepala daerah. Ada tiga pertimbangan dalam
proses rekrutmen politik yaitu :
1. Rekrutmen politik merupakan
indikator yang sensitif dalam melihat nilai-nilai dan distribusi pengaruh
politik dalam sebuah masyarakat politik.
2. Pola-pola rekrutmen politik merefleksikan
sekaligus mempengaruhi masyarakat.
3. Pola-pola rekrutmen politik juga merupakan indikator yang penting
untuk melihat pembangunan dan perubahan dalam sebuah
masyarakat politik.
Untuk
menjalankan fungsi rekrutmen politik, partai politik membutuhkan prinsip-
prinsip yang menjadi acuan sehingga rekrutmen politik itu menghasilkan pejabat
yang berkualitas. Prinsip-prinsip ini muncul dari pentahapan rekrutmen politik
yang dilakukan oleh partai politik selama ini yaitu :
1.
Prinsip Ketokohan
2.
Prinsip kemanfaatan/ Demi Kepentingan Bersama
3.
Prinsip Ideologis
4.
Prinsip Perimbangan
Suara
5.
Prinsip Demokrasi
6. Prinsip Keterbukaan/ Tranparansi
7.
Prinsip Keadilan
8.
Prinsip Kesetaraan/
Kesamaan
Objek Rekrutmen Politik
Yang
menjadi objek Rekrutmen politik ini adalah seluruh masyarakat Indonesia yang
sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, setiap WNI, baik pria maupun
wanita tanpa membedakan suku, agama, ras, warna kulit, dan lain-lainnya,
memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekrutmen
politik di seluruh tingkatan (hierarki) atau struktur politik yang ada.Tentu
saja seluruh WNI terlebih dahulu
harus memenuhi kriteria
(persyaratan) yang telah ditentukan oleh UUD
1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai
dengan bunyi pasal 27, ayat 2, yang menyatakan bahva “Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”.
No comments:
Post a Comment