Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rekrutmen Politik

12 May 2022 | 12 May WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-14T16:20:00Z

 

Pengangkatan Politik 

Salah satu fungsi partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah fungsi rekrutmen politik (Norris, 2006:89), fungsi ini merupakan fungsi khas partai politik. Bagi Partai politik, calon yang dinominasikan memainkan peran penting dalam menentukan karakteristik partai politik yang bersangkutan di depan publik ( Katz, 2001) mengatakan bahwa rekrutmen politik menunjukkan tipologi partai. Secara istilah Rekrutmen politik berasal dari dua kata, yaitu rekrutmen dan politik. Rekrutmen berarti penyeleksian dan politik berarti urusan negara. Jadi, rekrutmen politik adalah penyeleksian rakyat untuk melaksanakan urusan negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekrutmen politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam sistem sosial berdasarkan sifat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial dan prestasi atau kombinasi dari semuanya (Anggara, 2013 :88).

Rekrutmenpolitik juga bisa diartikan sebagai proses oleh partai politik dalam mencari anggota baru dan mengajak orang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik tidak sebatas hanya untuk mencari anggota baru tetapi juga merekrut dan mencalonkan anggota Partai untuk posisi jabatan publik. Rekrutmen politik juga dimaknai luas sebagai cara pemilihan, seleksi ,dan pengangkatan , para warga negara guna untuk diorbitkan menjadi calon-calon pemimpin dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya (Haryanto ,1984; Surbakti , 1992:118). Pendapat lain mengenai pengertian rekrutmen politik ini yaitu yang mengatakan bahwa rekrutmen politik adalah suatu proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik ( Suharno, 2004: 117). Sedangkan menurut Holisin "rekrutmen politik adalah seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya (Holisin, 2007:11).

Rekrutmen Politik merupakan suatu proses seleksi anggota - anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan administrasi maupun politik , dalam pengertian lain rekrutmen politik ini merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi , mencalonkan diri , untuk jabatan tertentu dan sebagainya.

Mekanisme Perekrutan Politik

Proses rekrutmen politik berbeda-beda di setiap partai politik. Proses rekrutmen politik dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu mekanisme tertutup dan mekanisme terbuka ( Almond dan Powell, 1966:79). Mekanisme tertutup mengacu pada pada perekrutan orang-orang tertentu seperti teman , orang yang seagama , daerah , suku , atau keluarga. Pendapat lain mengatakan bahwasanya mekanisme rekrutmen politik ini dibedakan menjadi 4 model yaitu partisipanship, meritokratis, kompartementalisasi ,dan kelangsungan hidup yang berdasarkan rekrutmen politik( Geddes, 1996:142-181). Pertama , partisipanship artinya rekrutmen politik didasarkan pada loyalitas mereka kepada partai politik tersebut. Kedua , meritokratis artinya dalam pendekatan dimana rekrutmen politik didasarkan pada kompetensi dan usahanya. Ketiga, kompartementalisasi yang artinya bentuk rekrutmen politik berdasarkan pertimbangan pragmatis , campuran dan keberpihakan. Keempat, yaitu kelangsungan hidup yang mendasarkan rekrutmen politik pada prinsip remunerasi dan sumber days. Dari keempat jenis rekrutmen yang telah disebutkan harus didasarkan pada karakteristik kandidat yang akan direkrut oleh partai.

Proses seleksi sebelum diadakannya pemilihan, sebelumnya dipengaruhi oleh berbagai aspek yaitu aspek sosial, teknis, dan budaya.Terdapat lima jenis proses seleksi kandidat - seleksi oleh pemilih, seleksi oleh anggota partai, seleksi oleh utusan partai, seleksi oleh elit partai, dan seleksi oleh pimpinan partai (Hazan, 2010:34).emilihan kandidat juga dipengaruhi oleh sejarah partai bangunan. Di Indonesia, tidak ada partai politik yang dibentuk oleh proses dari bawah ke atas. Pembentukan partai dilakukan oleh beberapa elit, kemudian diikuti dengan penataan organisasi partai ke tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu partai politik cenderung elitis. Pembuatan kebijakan biasanya ditentukan oleh elit atau kunci aktor di partai politik, meskipun mereka memiliki mekanisme formal pembuatan kebijakan. Pendekatan elitis ini bisa melemahkan institusionalisasi partai politik. Jika pesta tidak berfungsi sebagai mekanisme penyaringan, dan kuncinya aktor dalam proses dapat menjadi kandidat yang akan memobilisasi pendukung secara langsung, seluruh proses seleksi dapat didorong oleh calon dan bukan oleh partai. Akibatnya dapat melemahkan kedisiplinan dan kekompakan partai, yang berujung pada merosotnya keutuhan Partai kemampuan untuk berfungsi sebagai stabilisasi proses politik dan beroperasi secara efektif di parlemen (Hazan dan Rahat 2010: 9).

Menurut Anggara (2013: 90) Mekanisme dalam pelaksanaan rekrutmen politik terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :

Pemilihan umum

Pemilu merupakan salah satu pola rekrutmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundangundangan lainnya. Pola rekrutmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpin politik di seluruh tingkatan (hierarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan Eksekutif). Masa jabatan pemimpin politik dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk hanya 1 (satu) periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.

Fit and proper test

Pola rekrutmen yang dilakukan oleh legislatif (DPR) melalui mekanisme fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga tinggi negara serta lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan besar bagi kesejahteraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar, dan lainnya.

Seleksi CPNS

Pola rekrutmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan tes penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh MENPAN RI ataupun dapat juga dilakukan oleh institusi pemerintahan negara yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hasil rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.

Tujuan Rekrutmen Politik

Rekrutmen politik adalah proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif ataupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota kelompok yang rekrut/diseleksi adalah yang memiliki suatu kemampuan atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik. Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola perekrutan anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianutnya. Di Indonesia, perekrutan politik berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai dari seleksi administratif, penelitian khusus (litsus), yaitu menyangkut kesetiaan pada ideologi negara ( Anggara, 2013: 89 ).

Tujuan rekrutmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/desa) yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan/atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.Bagi partai politik proses rekrutmen akan memberikan dampak yang baik untuk kemajuan suatu organisasi. Modal awal kemajuan organisasi terletak pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Kualitas diartikan terdidik sesuai dengan tugas atau kewajiban, atau mempuny pengalaman praktek atau fungsional. Serta dengan rekrutmen tersebut maka akan diseleksi kesesuaian antara karakter kandidat dengan sistem nilai dan ideologi partai politik. Sehingga akhirnya ideologi partai politik lah yang menentukan seorang kandidat diterima atau tidak sebagai anggota partai politik. Menurut Norris dan Lovenduski, pola rekrutmen terbentuk atas hubungan antara ketersediaan kandidat yang mencari karir politik dan proses seleksi yang ditetapkan oleh partai politik. Terdapat dua pola rekrutmen partai politik, yaitu, pertama, pola vertical, yakni rekrutmen partai dilakukan secara hirarki dengan jalur struktural dalam organisasi partai. Pola Rekrutmen Politik, dalam kamus Bahasa Indonesia kata “pola” memiliki arti; gambar yang dipakai, corak, model, sistem cara kerja, dan bentuk (struktur) yang tetap. Sehingga kata “pola” dalam rekrutmen politik dimaksudkan untuk menentukan sistem, cara kerja dan bentuk dari masing-masing partai politik dalam menentukan rekrutmen politik untuk memilih atau menyeleksi kader, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala daerah. Ada tiga pertimbangan dalam proses rekrutmen politik yaitu :

1.    Rekrutmen politik merupakan indikator yang sensitif dalam melihat nilai-nilai dan distribusi pengaruh politik dalam sebuah masyarakat politik.

2.  Pola-pola rekrutmen politik merefleksikan sekaligus mempengaruhi masyarakat.

3.    Pola-pola rekrutmen politik juga merupakan indikator yang penting untuk melihat pembangunan dan perubahan dalam sebuah masyarakat politik.

Untuk menjalankan fungsi rekrutmen politik, partai politik membutuhkan prinsip- prinsip yang menjadi acuan sehingga rekrutmen politik itu menghasilkan pejabat yang berkualitas. Prinsip-prinsip ini muncul dari pentahapan rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik selama ini yaitu :

1.    Prinsip Ketokohan

2.    Prinsip kemanfaatan/ Demi Kepentingan Bersama

3.    Prinsip Ideologis

4.    Prinsip Perimbangan Suara

5.    Prinsip Demokrasi

6. Prinsip Keterbukaan/ Tranparansi

7.    Prinsip Keadilan

8.    Prinsip Kesetaraan/ Kesamaan


Objek Rekrutmen Politik

Yang menjadi objek Rekrutmen politik ini adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, setiap WNI, baik pria maupun wanita tanpa membedakan suku, agama, ras, warna kulit, dan lain-lainnya, memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekrutmen politik di seluruh tingkatan (hierarki) atau struktur politik yang ada.Tentu saja seluruh WNI terlebih dahulu harus memenuhi kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 27, ayat 2, yang menyatakan bahva “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”.

No comments:

×
Berita Terbaru Update