Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional.
Data WHO mencatat, sepanjang tahun ini hingga 20 Juli lalu telah
dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar
monyet di 75 negara.
Angka itu termasuk tiga kasus kematian di Nigeria dan dua kematian di
Republik Afrika Tengah.
Penularan muncul di banyak negara yang sebelumnya tak pernah mengenal
penyakit cacar monyet, dan jumlah kasus tertinggi saat ini dilaporkan dari
negara-negara Eropa dan Amerika.
Di wilayah Asia Tenggara, Singapura menjadi yang pertama melaporkan
infeksi virus cacar tersebut. Kasus pertama dilaporkan pada pertengahan
Juni lalu, terjadi pada seorang pria yang sering lakukan perjalanan luar
negeri.
Bagaimana di Indonesia?
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M. Syahrial, Sp.P., menyampaikan bahwa hingga sekarang tidak ditemukan kasus cacar monyet di Indonesia.
"Sampai saat ini Indonesia belum ada kasus monkeypox," kata Syahril
dihubungi Suara.com, Minggu (24/7/2022).
Sehingga, aturan pencegahan di Indonesia untuk penyakit tersebut masih
sama, lanjut Syahril.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:
HK.02.02/C/2752/2022 tentang kewaspadaan terkait penyakit cacar monyet di
negara non endemis atau tidak ada penularan infeksi sejak Mei lalu.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus cacar monyet.
Melalui SE itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau dan melaporkan laporan kasus yang
ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui
Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
Lebih lanjut, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk meningkatkan
pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang
bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan serta bandara, terutama yang
berasal dari negara yang terdapat kasus cacar monyet.
Tertulis pada SE tersebut juga meminta rumah sakit, puskesmas dan
fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di
fasyankes.
Termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi,
dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, dan sebagainya, melalui
pengamatan terhadap gejala cacar monyet.
Copas dari https://www.suara.com/health/2022/07/24/130311/cacar-monyet-ditetapkan-sebagai-darurat-kesehatan-global-sudahkah-terdeteksi-di-indonesia
No comments:
Post a Comment