Bharada E
Bharada E
atau
Richard Eliezer P
berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan jika menjadi justice collaborator
(JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias
mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014.
Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.
“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi
dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan
khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas
perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa
kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kesaksian bisa diberikan secara online.
“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa
menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.
Ia menyatakan,
LPSK
menyambut baik dan membuka diri atas keseriusan Bharada E menjadi justice
collaborator dalam mengungkap kasus ini.
Meski demikian, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E guna memastikan
iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki ajudan Kadiv Propam Polri
itu.
Susi menyebut, Bharada E akan memiliki posisi yang sangat penting jika
memang ia mengetahui semua persoalan kasus tersebut dan bersedia membagikan
ke penyidik.
“Sebenarnya kalau dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama
56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang
lain,” ujar Susi.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara menyatakan akan
menyambangi LPSK.
Menurut dia, Bharada E bersedia membantu penyidik menangani perkara ini.
Selain itu, meski saat ini Bharada E menyandang status tersangka, kliennya
itu menjadi saksi kunci. “Sehingga kami bersepakat, ya sudah kita ajukan
diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes
Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan
pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia disangka Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, sejumlah keganjilan dalam kasus ini mulai terungkap. Beberapa
di antaranya adalah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut
kamera CCTV di rumah dinas mati saat peristiwa penembakan terjadi.
Mabes Polri mengamankan 25 polisi termasuk tiga jenderal bintang satu
karena diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP).
Selain itu, Mabes Polri menahan Sambo di Mako Brimob karena diduga berperan
dalam pengambilan rekaman CCTV.
copas
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/14314651/selain-keringanan-tuntutan-bharada-e-bisa-dapat-reward-ini-jika-jadi-justice?page=all#page2
No comments:
Post a Comment