Status Mahasiswa Penyuap Masuk Unila
Rektor Universitas Lampung (Unila)
Prof Dr Karomani
menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Status
mahasiswa yang menyuap untuk diterima Unila belum ada kejalasan.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut. Perlu kajian dan evaluasi terkait hal tersebut sebelum keputusan diambil.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk
karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat
mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Kemendikbud bakal menggelar rapat internal membahas masalah tersebut.
Baginya, ada pelanggaran hukum, namun status mahasiswanya masih belum
diputuskan.
"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status
mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama, ada pelanggaran hukum.
Namun mahasiswanya bagaimana ini," ujar Lindung.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut para
mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu merupakan kecacatan yuridis.
Namun hal itu masih dalam ranah peraturan perguruan tinggi
masing-masing.
"Ini kan urusannya, urusan administrasi. Jadi rekrutmen mahasiswa baru
sampe kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis
di dalamnya, tentu kemudian di perguruan tinggi itu ada aturan
masing-masing ya," kata Ghufron.
Dia menganalogikan hal itu dengan perekrutan sumber daya manusia. Jika
terjadi cacat yuridis berupa tindak pidana korupsi, tentunya ada
konsekuensi administrasi.
"Contoh, kita rekrut SDM, naikkan pangkat SDM. Kalo ada cacat yuridis
yang ditemukan salah satunya korupsi, tentu kemudian ada konsekuensi
administrasinya," terangnya.
Adapun lebih lanjut terkait nasib mahasiswa itu, Ghufron menyebut KPK
bakal menghormati peraturan Unila. Selain itu, dia bakal menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak Kemendikbud.
"Persoalan administrasi, konsekuensi bagi mahasiswanya, itu kami
menghormati peraturan di masing-masing peraturan administrasi akademik
perguruan tinggi masing-masing, termasuk juga di peraturan pendidikan
tinggi di Kemendikbud," ucap Ghufron
Unila Serahkan Keputusan ke Kemendikbud Ristek
Pihak Unila mengatakan, tidak bisa mengambil keputusan soal nasib dari
mahasiswa yang menyuap tersebut. Mereka melimpahkan kasus ini kepada
Kemendikbud Ristek.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama,
teknologi informasi dan komunikasi, Profesor Suharso dalam konferensi pers
di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
Suharso mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian
pendidikan terlebih dahulu sebelum bisa mengambil keputusan.
"Terkait dengan mahasiswa baru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa,
kita akan diskusikan dan kita akan konsultasikan dengan Kemendikbud
statusnya akan seperti apa," katanya.
Menurutnya, untuk menentukan hal itu tidaklah mudah karena akan ada
beberapa tahapan yang mesti dilakukan. Saat ini pihak kampus masih akan
berfokus menentukan siapa bakal calon pengganti Rektor.
"Sekarang kami akan berfokus dulu untuk menentukan pengganti Rektor,
setelah itu baru kami bisa melakukan rapat internal terkait apa
langkah-langkahnya tentunya dengan melibatkan Kemendikbud," terang
dia.
Copas
https://news.detik.com/berita/d-6246555/tanda-tanya-status-mahasiswa-penyuap-masuk-unila-usai-rektor-ditangkap?single=1
No comments:
Post a Comment