Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanda Tanya Status Mahasiswa Penyuap Masuk Unila Usai Rektor Ditangkap

22 August 2022 | 22 August WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-06T11:43:02Z

Status Mahasiswa Penyuap Masuk Unila

Status Mahasiswa Penyuap Masuk Unila

 

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani menjadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Status mahasiswa yang menyuap untuk diterima Unila belum ada kejalasan.

Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut. Perlu kajian dan evaluasi terkait hal tersebut sebelum keputusan diambil.

"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

Kemendikbud bakal menggelar rapat internal membahas masalah tersebut. Baginya, ada pelanggaran hukum, namun status mahasiswanya masih belum diputuskan.

"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama, ada pelanggaran hukum. Namun mahasiswanya bagaimana ini," ujar Lindung.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut para mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu merupakan kecacatan yuridis. Namun hal itu masih dalam ranah peraturan perguruan tinggi masing-masing.

"Ini kan urusannya, urusan administrasi. Jadi rekrutmen mahasiswa baru sampe kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing ya," kata Ghufron.

Dia menganalogikan hal itu dengan perekrutan sumber daya manusia. Jika terjadi cacat yuridis berupa tindak pidana korupsi, tentunya ada konsekuensi administrasi.

"Contoh, kita rekrut SDM, naikkan pangkat SDM. Kalo ada cacat yuridis yang ditemukan salah satunya korupsi, tentu kemudian ada konsekuensi administrasinya," terangnya.

Adapun lebih lanjut terkait nasib mahasiswa itu, Ghufron menyebut KPK bakal menghormati peraturan Unila. Selain itu, dia bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kemendikbud.

"Persoalan administrasi, konsekuensi bagi mahasiswanya, itu kami menghormati peraturan di masing-masing peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing, termasuk juga di peraturan pendidikan tinggi di Kemendikbud," ucap Ghufron

Unila Serahkan Keputusan ke Kemendikbud Ristek
Pihak Unila mengatakan, tidak bisa mengambil keputusan soal nasib dari mahasiswa yang menyuap tersebut. Mereka melimpahkan kasus ini kepada Kemendikbud Ristek.

Hal itu diungkapkan Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi, Profesor Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).

Suharso mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian pendidikan terlebih dahulu sebelum bisa mengambil keputusan.

"Terkait dengan mahasiswa baru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa, kita akan diskusikan dan kita akan konsultasikan dengan Kemendikbud statusnya akan seperti apa," katanya.

Menurutnya, untuk menentukan hal itu tidaklah mudah karena akan ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan. Saat ini pihak kampus masih akan berfokus menentukan siapa bakal calon pengganti Rektor.

"Sekarang kami akan berfokus dulu untuk menentukan pengganti Rektor, setelah itu baru kami bisa melakukan rapat internal terkait apa langkah-langkahnya tentunya dengan melibatkan Kemendikbud," terang dia.

Copas https://news.detik.com/berita/d-6246555/tanda-tanya-status-mahasiswa-penyuap-masuk-unila-usai-rektor-ditangkap?single=1

No comments:

×
Berita Terbaru Update