Febri Diansyah
“Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif. Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi, dan bahkan menegaskan ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya,” kata Febri Diansyah dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.
Febri menuturkan, sewaktu ditemui, Ferdy Sambo berada dalam kondisi emosional dan menyesali perbuatannya. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, telah melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, diskusi dengan lima ahli hukum dari empat perguruan tinggi. Tim kuasa hukum juga telah berdiskusi dengan lima psikolog hingga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.Febri mengataka. dalam sebuah proses hukum peradilan pidana, keseimbangan kesempatan dalam pengujian bukti-bukti yang diajukan jaksa ataupun penasihat hukum, adalah bagian penting yang wajib dilakukan. Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menyerahkan pada majelis hakim agar bisa memutus secara objektif dan seadil-adilnya.“Sehingga juga menjadi tugas kami sebagai advokat untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan,” ujar Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016 itu mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum. “Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.
Febri mengatakan dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. “Koordinatornya Bang Arman,” katanya.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Lima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Copas https://nasional.tempo.co/read/1639464/febri-diansyah-temui-ferdy-sambo-di-mako-brimob-sebelum-memutuskan-jadi-pengacara-dia
No comments:
Post a Comment