DPR Diduga Mau Singkirkan Hakim-hakim MK
Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengganti
Hakim Mahkamah Konstitusi dari Aswanto ke Guntur Hamzah.
Kritikan itu disampaikan Donal melalui akun Twitter pribadi @donalfariz.
Suara.com telah mendapat izin untuk mengutip pernytaan Donal.
Dalam cuitannya, Donal menganggap keputusan DPR itu menjungkirbalikan
hukum.
"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak
terjadwal," kata Donal dikutip Jumat (30/9/2022).
Donal mengatakan kuat dugaan keputusan DPR itu merupakan balasan atas
putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Bukan tidak mungkin, keputusan
serupa akan kembali dibuat DPR untuk melengserkan hakim MK lainnya, menyusul
Aswanto.
"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan
mengamankan agenda 2024. Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi
kepentingan politik," kata Donal.
Diketahui, DPR RI resmi menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah
sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan
DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9).
Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang
masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan
lembaga DPR.
"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari
DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis
(29/9/2022).
Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai
pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna.
Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur
bersedia.
Diketahui, ada lima fraksi setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi
setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak
hadir. Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat
badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.
Dalam paripurna, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk
mengesahkan keputusan Komisi III.
"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim
konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk
Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut,
apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.
Copas https://www.suara.com/news/2022/09/30/140101/jungkir-balik-negara-hukum-dpr-diduga-mau-singkirkan-hakim-hakim-mk-demi-agenda-politik-2024-aswanto-contohnya?page=all
No comments:
Post a Comment