Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi
sebelum akhirnya ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kondisi istri Ferdy
Sambo itu dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani
dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan
baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
(30/9/2022).
Sigit mengatakan, Putri ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan
(Rutan) Mabes Polri.
Dia berjanji tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel
tahanan. Istri mantan jenderal bintang dua tersebut dipastikan akan
diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, saya kira
sama dengan yang lain," ujarnya.
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran
masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J. Kapolri mengaku, pihaknya
akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh
menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini
secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat
terhadap Polri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang
tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan
sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan
kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih
kecil.
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard
Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ru
Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo
memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah
dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya
seolah terjadi tembak menembak.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara
selama-lamanya 20 tahun.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa
berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap
atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.
copas
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15283371/putri-candrawathi-ditahan-kapolri-ungkap-kondisinya-terkini
Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi
sebelum akhirnya ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kondisi istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani
dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan
baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
(30/9/2022).
Sigit mengatakan, Putri ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan
(Rutan) Mabes Polri.
Dia berjanji tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel
tahanan. Istri mantan jenderal bintang dua tersebut dipastikan akan
diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, saya kira
sama dengan yang lain," ujarnya.
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran
masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J. Kapolri mengaku, pihaknya
akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang
tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan
sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan
kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih
kecil.
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard
Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ru
Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo
memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah
dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya
seolah terjadi tembak menembak.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara
selama-lamanya 20 tahun.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa
berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap
atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.
copas
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15283371/putri-candrawathi-ditahan-kapolri-ungkap-kondisinya-terkini
No comments:
Post a Comment