Bambang Tri Mulyono Sang Penggugat Jokowi
Anggota Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, orang yang mengugat Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menggunakan
ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden 2019. Bambang ditangkap dalam
kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, hari ini.
Malam ini dalam konferensi pers, Mabes Polri akan memberikan penjelasan
terkait penangkapan Bambang.
Sebelumnya, Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada Senin (3/10/2022)
Jokowi dituduh menggunakan ijazah palsu saat maju ke pemilihan presiden
2019.
Dalam surat gugatan, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan
Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II, Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai tergugat III, dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat IV.
Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Dia pernah menulis
buku berjudul Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019
karena dianggap menghina pemimpin negara.
Kegaduhan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko menilai isu ijazah palsu
yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi hanya untuk memunculkan kegaduhan dan
miskin empati dengan kondisi bangsa saat ini yang sedang menghadapi ancaman
krisis global.
“Tuduhan ijazah palsu ini tidak lebih dari kegaduhan membabi buta. Narasinya miskin empati terhadap situasi krisis global yang saat ini sedang dihadapi,” kata Joko dalam keterangan tertulis.
Joko mengimbau publik tak perlu fokus untuk mencari tahu motif dan pelaku
dibalik tuduhan ijazah palsu itu. Sebaliknya, kata dia, semua pihak perlu
mengerahkan pikiran dan tenaga untuk menghadapi ketidakpastian global.
“Mari pikirkan bagaimana caranya agar bangsa Indonesia tetap sejahtera,
kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, dan bahan pangan tetap terjangkau. Kita
harus mencurahkan energi dan pikiran untuk hal-hal yang produktif demi
maslahat masyarakat banyak,” kata dia dalam laporan Antara.
Terkait isu ijazah palsu itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia telah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Ova mengatakan Presiden Jokowi memiliki ijazah asli sebagai lulusan
Fakultas Kehutanan UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik,
kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang
bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,"
ujar Ova saat konferensi pers di kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa
(11/10/2022).
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/13/180403/penggugat-jokowi-ditangkap-bareskrim-polri-terkait-dugaan-penistaan-agama
No comments:
Post a Comment