Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Divonis 2 Tahun Bui, Eks Geng Sambo Agus Nurpatria Dicap Hakim Tak Jujur di Kasus Brigadir J

27 February 2023 | 27 February WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-07T10:34:09Z

vonis Agus Nurpatria
 

Mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Agus tidak berterus terang saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," kata Anggota Majelis Hakim Hendra Yuristiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.

"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Seperti diketahui, Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap Suhel.

Agus juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta. Dalam tuntutannya, Agus dituntut 3 tahun penjara.

Adapun peran Agus dalam perkara ini adalah memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples Polri Duren Tiga, Jaksel.

copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/27/113809/divonis-2-tahun-bui-eks-geng-sambo-agus-nurpatria-dicap-hakim-tak-jujur-di-kasus-brigadir-j

No comments:

×
Berita Terbaru Update