Mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Agus tidak berterus terang
saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak
profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," kata Anggota
Majelis Hakim Hendra Yuristiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(27/2/2023).
Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai
belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.
"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan
keluarga," katanya.
Seperti diketahui, Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis
itu dibacakan oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2
tahun penjara," ucap Suhel.
Agus juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta. Dalam tuntutannya, Agus
dituntut 3 tahun penjara.
Adapun peran Agus dalam perkara ini adalah memerintahkan mantan penyidik
Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples
Polri Duren Tiga, Jaksel.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/27/113809/divonis-2-tahun-bui-eks-geng-sambo-agus-nurpatria-dicap-hakim-tak-jujur-di-kasus-brigadir-j
No comments:
Post a Comment