KPK Sita Tanah dan Apartemen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang Tanah dan Bangunan
yang berlokasi Surabaya, dan satu unit apartemen di Malang, senilai Rp 8,1
miliar pada 8 Januari 2025.
Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah
untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa
penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu
unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp
8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan
tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh
dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi
Jawa Timur tahun 2019-2022.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang
sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap
alokasi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang
diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat
tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa pada
12 Juli 2024.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan
penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf
penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan
pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas
Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi
di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai
dengan 18 Oktober 2024.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova,
uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone,
flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan,
serta bukti lainnya.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/13/06130371/kpk-sita-tanah-dan-apartemen-terkait-suap-dana-hibah-jatim-senilai-rp-81
No comments:
Post a Comment