Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar

13 January 2025 | 13 January WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T00:32:30Z

KPK Sita Tanah dan Apartemen

KPK Sita Tanah dan Apartemen

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi Surabaya, dan satu unit apartemen di Malang, senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025.

Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa pada 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan, serta bukti lainnya.

Copas dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/13/06130371/kpk-sita-tanah-dan-apartemen-terkait-suap-dana-hibah-jatim-senilai-rp-81

No comments:

×
Berita Terbaru Update