Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3
tahun penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan
informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani
biaya perkara sebesar Rp30 juta.
Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal
Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas
perintah eks Ferdy Sambo.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun
penjara dan denda pidana Rp 30 juta.
Selain Hendra, Ferdy Sambo telah lebih dulu dijatuhi vonis mati dalam
perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun Agus Nurpatria
divonis 2 tahun penjara.
Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit
I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara
serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri
Baiquni Wibowo dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto divonis 1 tahun
penjara.
copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/27/114811/hukuman-lebih-tinggi-dari-agus-nurpatria-hendra-kurniawan-eks-geng-sambo-divonis-3-tahun-bui
No comments:
Post a Comment