Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemenkes Larang Masyarakat Minum Obat Sirop Meski Sudah Beli

19 October 2022 | 19 October WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T05:28:39Z

Obat sirop dilarang Kemenkes

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

Baca Juga: Bisnis dinasti pejabat korona #Bisnispejabat #BisnisAlkes


"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya," kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Baca juga: Ridwan Kamil di Peringkat Satu Soal Kejujuran dan Kompetensi, Puan Terpuruk Sampai Minus

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

"Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian," ujarnya.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Baca Juga: Jokowi Absen, Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Presiden Gara-gara Ini


Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221019092412-20-862465/kemenkes-larang-masyarakat-minum-obat-sirop-meski-sudah-beli




No comments:

×
Berita Terbaru Update