Obat sirop dilarang Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur
mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas
kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.
Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.
Baca Juga: Bisnis dinasti pejabat korona #Bisnispejabat #BisnisAlkes
"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya," kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/10). Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.Baca juga: Ridwan Kamil di Peringkat Satu Soal Kejujuran dan Kompetensi, Puan Terpuruk Sampai Minus Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup. Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia. "Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian," ujarnya. Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Baca Juga: Jokowi Absen, Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Presiden Gara-gara Ini
Copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221019092412-20-862465/kemenkes-larang-masyarakat-minum-obat-sirop-meski-sudah-beli
No comments:
Post a Comment