Pasar News -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Suap HGU, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Bersama Dua pihak Swasta

27 October 2022 | 27 October WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T16:14:33Z

reponsive web

Suap HGU

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain Syahrir, dua orang pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA.

"Menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Firli menyebut penahanan baru dilakukan terhadap pihak swasta Frank Wijaya. Sedangkan, tersangka Syahrir akan kembali dijadwalkan oleh penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, untuk tersangka Sudarso kini sudah menjadi narapidana untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Untuk tersangka Frank Wijaya akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim
penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli

"Sedangkan SDR (tersangka Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di lapas Sukamiskin, Bandung," imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/27/194359/kasus-suap-hgu-kpk-tetapkan-kakanwil-bpn-prov-riau-m-syahrir-jadi-tersangka-bersama-dua-pihak-swasta

No comments:

×
Berita Terbaru Update