Suap HGU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir
menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain Syahrir, dua orang pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA.
"Menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini
ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak
sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Firli menyebut penahanan baru dilakukan terhadap pihak swasta Frank Wijaya.
Sedangkan, tersangka Syahrir akan kembali dijadwalkan oleh penyidik untuk
hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, untuk tersangka Sudarso kini sudah menjadi narapidana untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk tersangka Frank Wijaya akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan
tim
penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang
bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli
"Sedangkan SDR (tersangka Sudarso) saat ini sedang menjalani masa
pemidanaan di lapas Sukamiskin, Bandung," imbuhnya
Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12
huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/10/27/194359/kasus-suap-hgu-kpk-tetapkan-kakanwil-bpn-prov-riau-m-syahrir-jadi-tersangka-bersama-dua-pihak-swasta
No comments:
Post a Comment