Hendra Kurniawan
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi
sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil
tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10)
hari ini.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak
dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.
Selain itu, Dedi mengatakan tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang
bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela.
Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim
KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun
sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen
Tornagogo Sihombing.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra
mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.
"Itu dulu saja," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya
untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo
yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun
2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal
55 KUHP.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221031174841-12-867673/hasil-sidang-etik-polri-pecat-brigjen-hendra-kurniawan
No comments:
Post a Comment