Modal inti Bank
Kurang dari dua bulan lagi bagi bank-bank mini harus memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sampai tenggat bank-bank itu tidak memenuhi persyaratan modal inti minimal tersebut, OJK bisa meminta bank-bank mini untuk merger.
OJK pun memastikan tidak ada perpanjangan waktu untuk syarat pemenuhan
modal inti bank Rp3 triliun
"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank
umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," kata
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae, Kamis
(3/11/2022).
Hingga saat ini dirinya masih menghitung jumlah bank yang belum juga
memiliki modal inti minimal Rp3 triliun. Meskipun demikian dirinya berharap
semakin banyak bank-bank yang memiliki modal inti hingga akhir tahun
ini.
"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang
teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi
insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp3 triliun itu seluruhnya
bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.
Copas dari https://www.suara.com/bisnis/2022/11/11/085406/bank-tak-sanggup-penuhi-modal-inti-rp-3-triliun-siap-siap-disuntik-mati
No comments:
Post a Comment