Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait perkembangan terbaru kasus
perusahaan milik Mardigu Wowiek, yaitu PT
Santara DayaInspiratama
(Santara). Diketahui, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit yang
melakukan penawaran efek dan melarang untuk menambah pemodal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
OJK Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini OJK telah meminta kepada
Santara untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas pemenuhan perintah
tindakan tertentu (PTT).
Inarno menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan lanjutan atas
dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai
dengan hukum yang berlaku.
"Bila ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya
untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi
kepentingan pemodal," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan
Komisioner (RDK) OJK Bulanan secara virtual, Senin (4/12).
Sebagai informasi, OJK menyemprit perusahaan equity crowdfunding milik
Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu, PT Santara Daya Inspiratama. Melalui
surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19
Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah
penerbit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan,
larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor.
Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran
efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang
berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.
Adapun, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara
melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK. 04/2020
tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi
Informasi.
Oleh karena itu, perusahaan equity crowdfunding Santara milik pria yang
akrab disapa Bossman Sontoloyo itu diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023
untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan
mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan
seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Copas dari
https://www.cnbcindonesia.com/market/20231205074212-17-494544/perusahaan-mardigu-wowiek-diperiksa-ojk-haram-galang-dana
No comments:
Post a Comment