Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan operator jasa dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas regulasi terkait pajak pada layanan ojek daring (ojol) dan toko daring (online shop).
"Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait
usulan pungutan pajak di sektor perdagangan 'online'," kata Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada
Minggu (22/10/2023).
Pemerintah daerah optimis bahwa pendapatan dari aplikasi "online" akan
memberikan dampak positif terhadap penerimaan. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta juga telah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi terkait
pengenaan pajak pada layanan ojol dan toko daring.
Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kelanjutan dari
pemerintah pusat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Lusiana menekankan bahwa penerapan objek pajak pusat dan pajak daerah
dilakukan dengan hati-hati, dengan melakukan kajian bersama Kementerian
Keuangan untuk memastikan penarikan pajak yang tepat. Dia mencatat bahwa
digitalisasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks
perpajakan.
Kemajuan teknologi digital membuka potensi baru untuk pengumpulan pajak
pusat dan daerah. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah
bahwa digitalisasi memberikan opsi tambahan untuk memperluas cakupan pajak
pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), yang di banyak negara
dianggap sebagai sumber potensial pajak yang signifikan.
Ia menyebut, adopsi teknologi digital dapat membawa peluang dan tantangan
bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan potensi penerimaan
pajak.
"Mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan kemajuan teknologi digital dan
memastikan penerapan pajak yang adil adalah hal yang krusial bagi
pemerintah," ujar Lusiana, dikutip dari Antara.
Edukasi mengenai tanggung jawab dan kewajiban pajak kepada masyarakat juga
menjadi faktor penting dalam pembangunan kota DKI Jakarta.
Selain itu, digitalisasi dapat menjadi alat bagi pemerintah pusat dan
daerah untuk berkolaborasi dalam pengumpulan pajak dengan lebih efisien,
sehingga pembagian hasil pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus
Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari
pengawasan Bapenda.
Joko menyebutkan, salah satunya yakni pajak toko daring (online shop) serta
pajak layanan transportasi daring.
"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang 'online' ini
dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko
di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan
Kemenkeu
Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring
dan toko daring dilakukan melalui skema kerja sama.
Copas dari
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/22/171027/pajak-ojol-dan-toko-online-dki-jakarta-segera-diterapkan-begini-kata-pemprov?page=all
No comments:
Post a Comment