Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan sistem integrasi I-24/7 yang diandalkan Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti untuk mencari buron yang merupakan politikus PDIP Harun Masiku tidak akan efektif jika yang bersangkutan berada di dalam negeri.
"Menurut saya, sistem tersebut akan efektif bila HM [Harun Masiku] ke luar
negeri atau keluar dari tempat persembunyiannya (tempat umum), namun bila
tidak ya HM masih sulit untuk ditemukan," ujar Ronald kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
Semasa di KPK, Ronald masuk ke dalam tim penyidik yang menangani kasus
dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode
2019-2024 yang menyeret Harun. Bahkan, ia ditunjuk menjadi Person In Charge
khusus terkait Harun.
Ia menilai akan lebih efektif apabila KPK pro aktif mencari Harun. Misalnya
dengan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat singgah Harun.
Kemudian memeriksa kembali sejumlah saksi sehingga menemukan titik terang
mengenai keberadaan Harun yang buron hampir tiga tahun.
"Tapi kembali lagi, saya sangat apresiasi dengan Polri yang mau pro aktif
dalam upaya pencarian HM yang sudah hampir tiga tahun ini belum ada update
terbaru dari KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Krishna Murti mengklaim perburuan buron kasus dugaan suap
Komisioner KPU, yakni kader PDIP Harun Masiku kini bisa lebih optimal dengan
sistem integrasi I-24/7.
"Itu adalah sistem yang menyala terus selama 24 jam tujuh hari selama dalam
seminggu," kata Krishna, di Hotel El Royal Yogyakarta, Kamis (27/10).
Sistem integrasi ini nantinya dijadikan perangkat pelacak pelaku kejahatan
melalui teknologi pengenalan wajah. Tujuan utama dari program ini adalah
memperkecil celah para pelaku kejahatan lintas negara dengan memperkuat
pengamanan.
Dengan sistem ini, bagi Krishna, bukan tidak mungkin perburuan sosok Harun
Masiku yang masuk ke dalam daftar red notice oleh Interpol dapat dilakukan
lebih optimal.
Harun Masiku masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Harun
terjerat kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti
Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa
melenggang ke Senayan.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan
penerbitan red notice untuk memburu Harun.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan
Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang
mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar
wilayah RI.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221102061422-12-868312/eks-penyidik-kpk-ungkap-kelemahan-krishna-murti-buru-harun-masiku
No comments:
Post a Comment