Perayaan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Banyak orang yang kini berbondong-bondong
untuk merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga, barbeque,
menyalakan kembang api, dan bahkan meniup terompet di malam tahun baru. Namun, hukum jualan terompet tahun baru menurut Islam bagaimana?
Bunyi terompet tahun baru sering kali membuat banyak orang terganggu saat beraktivitas.
Tradisi meniup terompet ini sudah lama menjamur di lingkungan masyarakat
Indonesia. Berikut penjelasan hukum jualan terompet tahun baru termasuk
tradisi meniupnya dalam ajaran Islam?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 25 Desember
2019, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menjual terompet di malam tahun
baru.
Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah seseorang meniup terompet.
Namun, dalam Islam, meniup terompet bukan menjadi budaya Islam terlebih
untuk merayakan pergantian tahun.
Disamping itu, menggunakan atau menjual terompet yang identik dengan
ajaran agama lain ini pernah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist
yang berbunyi sebagai berikut.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”
(HR. Abu Daud)
Jika seorang muslim memanfaatkan atau menggunakan barang yang menjadi
khas suatu kaum maka dia merupakan bagi kaum tersebut, seperti budaya
terompet yang identik dengan orang-orang Yahudi.
“Budaya terompet di tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka
kita tidak boleh ikut-ikutan. Jadi, tidak boleh kita mengikuti, bukan
karena masalah Malaikat Israfil meniup terompet, bukan. Akan tetapi karena
kita tidak boleh menyerupai satu kaum, seperti itu,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet tahun baru
agar dapat menarik diri untuk menjual terompet tahun baru dan rezekinya
bisa digantikan lebih banyak oleh Allah SWT.
"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah
fakir dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet
diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya
Yahya.
Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau
orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap
sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan
seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut
hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam
Islam.
Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat
Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar
hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/31/070000/hukum-jualan-terompet-tahun-baru-ini-kata-buya-yahya
No comments:
Post a Comment