Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, resmi menyandang status tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Edy diduga menerima uang sebesar Rp3,7 Miliar dalam menangani salah satu
kasus di sana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan kasus bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT.
MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah
Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis
Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit
dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah
Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak
dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas
Firli.
Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya
hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan ditingkat
pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar
Firli.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga
perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan
melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada
Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk
membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.
Hasilnya diduga permintaan itu disertai kesepakatan pemberian uang mencapai
Rp.3,7 Miliar.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara
bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim
Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB
sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.
Firli menambahkan, penyidik telah menahan Edy terhitung hari ini hingga 20
hari ke depan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan di
Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan
Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai
7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," beber Firli.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/19/181850/kasus-suap-pengurusan-perkara-di-ma-hakim-yustisial-edy-wibowo-diduga-terima-uang-rp37-miliar
No comments:
Post a Comment