Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun enam
bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E
dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J
alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan
pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu
Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu
(15/2/2023).
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan
hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga
akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membebrkan hal yang meringankan terhadap
kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard
dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus
tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di
persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu
memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan
berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah
Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan
dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/15/124904/divonis-15-tahun-penjara-kasus-brigadir-j-ini-sederet-hal-meringankan-vonis-richard-eliezer
No comments:
Post a Comment