Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang sudah
menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan atas dirinya di kasus pembunuhan
berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy.
Kata Ronny, vonis tersebut merupakan putusan hukuman yang adil terhadap
kliennya.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis
Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,"
kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(15/2/2023).
Ronny mengatakan Richard menyampaikan banyak terima kasih kepada Majelis
Hakim yang memimpin persidangan. Ucapan terima kasih itu tak sempat Richard
ucapkan langsung kepada publik karena mesti kembali ke sel tahanan.
"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada
rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia (Richard)
mengucapkan terima kasih banyak," ucap Ronny seraya mengulang perkataan
Richard.
"Tadi disampaikan (Richard) banyak terima kasih, tadi kan Richard belum
bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," imbuhnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman
Santoso membeberkan sederet yang hal memberatkan dan menjadi
pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga
akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap
kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard
dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus
tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan
di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan
mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya
dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata
Hakim.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/15/133531/divonis-ringan-15-tahun-penjara-richard-eliezer-ucapkan-terima-kasih-ke-hakim
No comments:
Post a Comment