Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook 'Putri
Si Cwexmanja' terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan online. Korbanya disebut mencapi ratusan orang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus
Sinaga, menjelaskan pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ
(30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi
Banyuasin.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1
Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan
Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring
berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi
korban penipuan ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai Rp3,5
miliar.
Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban
kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot
arisan daring Januari - Juli 2022.
Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu,
kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga
bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan
kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2
bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin
kemarin malam,” kata dia.
Tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel, di
Palembang.
Ratusan Korban
Tulus menuturkan dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan
lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan
arisan tersebut.
Para korban penipuan kata Tulus, merupakan ibu-ibu dari berbagai latar
belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN
yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.
Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan
EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1
miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.
“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan
wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran
peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata
tujuannya menipu,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, ia dan EK merupakan pemberi
utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan,
dan pengguna aktif Facebook.
Kemudian karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, maka YJ
berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook-nya “Putri
Si Cwexmanja” sekitar tahun 2020.
“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja,
dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya
berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan
beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka
masing-masing senilai Rp120 juta, Rp85 juta, Rp100 juta, dan Rp240 juta.
Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan
Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman
penjara selama empat tahun. (Antara)
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/09/025000/dua-pemilik-akun-arisan-online-putri-si-cwexmanja-ditangkap-asn-hingga-polisi-jadi-korban
No comments:
Post a Comment