Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30
WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip
Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat
memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala
putusan hukuman kepada Majelis Hakim.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan
hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga
dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat
Richard," ucap Ronny.
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan
berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang
dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan
Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Sambo Cs
Sementara itu, terdakwa lainnya Ferdy Sambo sudah lebih dulu divonis mati
dalam perkara ini. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan
di hukuman Sambo.
Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15
tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Lara terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/15/081344/menanti-vonis-bharada-e-atas-tuntutan-12-tahun-bui-hari-ini-bakal-lebih-rendah-atau-makin-berat
No comments:
Post a Comment