Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu akan
langsung mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih
prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," kata Hotman di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan jaksa ialah belum bisa
membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy
Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti
pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum
waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp
bahwa ditukar," ucap Hotman.
Terancam Pidana Mati
Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran
barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini. Sidang
dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00
WIB.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada
wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider
Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana
mati.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres
Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P
Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih
dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali
pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti
pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres
Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung
Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy
Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam
tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/02/122024/sebut-dakwaan-jaksa-prematur-irjen-teddy-minahasa-akan-langsung-ajukan-eksepsi-di-sidang-perdana
No comments:
Post a Comment