Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP
DPD RI) di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 10 area
rawan korupsi di beberapa sektor.
Kesepuluh sektor yang dimaksud, yakni sektor perdagangan barang dan jasa,
sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas
(Migas), sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan
APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan
pertambangan dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran
di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Meski demikian, kata Burhanuddin, dalam pencegahan tindak pidana korupsi
yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.
“Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap
kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini
kami lakukan,” ujarnya.
Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat
menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen
turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya
potensi kerugian negara.
Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka
menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK)
yang berindikasi kerugian negara.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menerima rombongan anggota BAP DPD RI
yang dipimpin olah Tamsil Linrung.
Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Anggota BAP DPD RI
dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait
dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah
bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga
tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan
dengan baik,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu menambahkan, dalam rangka
pencegahan tindak pidana korupsi, bahwa Kejaksaan telah melakukan
pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara
aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga.
Kehadiran BAP DPD RI menambah harapan Jaksa Agung agar semua pihak
mendukung Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap
kinerja Kejaksaan.
Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP
BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti
hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH)
khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.
Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara
(dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara),
termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti kejaksaan tinggi
(Kejati) dan kepolisan daerah (POLDA).
Dari pembahasan tersebut, telah ditemukan beberapa permasalahan, yakni
proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke
daerah termasuk BPKP. Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan
hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang
diserahkan ke APH untuk ditangani.
“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka
pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga
bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,”
kata Tamsil.
Anggota BAP DPD RI juga mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari
jajaran Kejaksaan RI, sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat
menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3825432/kejaksaan-ri-identifikasi-10-area-rawan-korupsi
No comments:
Post a Comment